home news

Sinergi Kemenkum dan INI Sulsel, Pengawasan Notaris Kini Lebih Optimal

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB
Sinergi Kemenkum dan INI Sulsel, Pengawasan Notaris Kini Lebih Optimal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait pengawasan notaris di Wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (16/9/2025).

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi notaris. Melalui kerja sama ini, pengawasan dan pembinaan notaris di Sulawesi Selatan diharapkan lebih optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum, memperkuat integritas notaris, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Sinergi ini adalah langkah nyata dalam memastikan notaris menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Andi Basmal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi upaya konkret untuk menyeragamkan mekanisme pengawasan terhadap notaris.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat lebih konsisten dalam melakukan evaluasi dan pembinaan. Harapannya, ke depan kualitas notaris di Sulawesi Selatan semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” tutur Demson Marihot.

Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengawasan administratif, pengawasan materiil, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemanfaatan hasil pengawasan sebagai dasar pembinaan. Semua ini ditujukan untuk memperkuat peran notaris sebagai pejabat umum yang terpercaya dan berintegritas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya