Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Luqman Zainuddin
Kamis, 25 September 2025 - 17:12 WIB
Petugas Imigrasi Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang warga asal Bangladesh. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial HM. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasAbdi.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasAbdi.
(man)