Dirjen KI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Mars DJKI Versi Gambus
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 26 September 2025 - 19:45 WIB
Dirjen KI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Mars DJKI Versi Gambus
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas karya Aransemen Mars DJKI dalam Irama Musik Tradisional Gambus ciptaan Rahmatullah, seorang musisi asal Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 24 September 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.
Surat pencatatan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Razilu menyampaikan pentingnya pelindungan hak cipta melalui pencatatan resmi, sehingga pemohon mendapatkan pengakuan hukum sekaligus melindungi hak moral dan ekonomi pencipta.
“Karya yang tercatat mendapat pengakuan dan pelindungan hukum dari negara. Hal ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya. Selain itu, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka,” tegasnya.
Selain penyerahan surat, pertemuan ini juga membahas berbagai isu strategis terkait layanan KI di daerah, termasuk kerja sama dalam pembinaan masyarakat, fasilitasi pendaftaran, hingga penguatan sinergi dengan perguruan tinggi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) menyambut baik penyerahan surat pencatatan ciptaan Mars DJKI versi gambus. "Mars DJKI versi Gambus kini mendapatkan pelindungan hukum dari Pemerintah, menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap instrumen musik yang lahir dari musisi lokal asal Sultra," ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel kata Andi Basmal akan terus mendukung program DJKI dalam menjaga ekosistem KI yang sehat, khususnya di Sulsel melalui edukasi serta sosialisasi dengan menggandeng pemangku kepentingan. Harapannya, masyarakat dapat memahami secara menyeluruh tentang pentingnya pelindungan KI di era digital saat ini.
Surat pencatatan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Razilu menyampaikan pentingnya pelindungan hak cipta melalui pencatatan resmi, sehingga pemohon mendapatkan pengakuan hukum sekaligus melindungi hak moral dan ekonomi pencipta.
“Karya yang tercatat mendapat pengakuan dan pelindungan hukum dari negara. Hal ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya. Selain itu, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka,” tegasnya.
Selain penyerahan surat, pertemuan ini juga membahas berbagai isu strategis terkait layanan KI di daerah, termasuk kerja sama dalam pembinaan masyarakat, fasilitasi pendaftaran, hingga penguatan sinergi dengan perguruan tinggi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) menyambut baik penyerahan surat pencatatan ciptaan Mars DJKI versi gambus. "Mars DJKI versi Gambus kini mendapatkan pelindungan hukum dari Pemerintah, menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap instrumen musik yang lahir dari musisi lokal asal Sultra," ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel kata Andi Basmal akan terus mendukung program DJKI dalam menjaga ekosistem KI yang sehat, khususnya di Sulsel melalui edukasi serta sosialisasi dengan menggandeng pemangku kepentingan. Harapannya, masyarakat dapat memahami secara menyeluruh tentang pentingnya pelindungan KI di era digital saat ini.
(gus)