home news

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

Sabtu, 08 November 2025 - 12:20 WIB
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Dalam orasinya, perwakilan URC Bergerak menegaskan pentingnya pelibatan langsung Mitra Pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online.

Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil. Selain itu, URC Bergerak juga menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana pemotongan komisi sebesar 10 persen yang dinilai akan menurunkan penghasilan mitra secara signifikan.

Mereka juga menolak rencana pengaturan status kerja yang mengubah posisi mitra menjadi pekerja tetap, karena hal itu dianggap menghapus fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi ciri khas profesi ojol.

Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie atau yang akrab disapa Bang Oki, menjelaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan upaya untuk memastikan regulasi yang akan diterbitkan tetap adil dan berpihak pada semua pihak.

"Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus biar semua teman-teman ini mengawal juga karena Perpres ini akan ke daerah juga,” ujar Oki seusai audiensi dengan Wamensesneg di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).

Empat Tuntutan Utama Pengemudi Ojek Online pertama, menolak komisi 10%. Kedua menolak status karyawan tetap atau pekerja. Ketiga mendorong agar diskusi dilakukan dengan perwakilan mitra yang benar-benar mewakili kepentingan pengemudi di lapangan. Dan terakhir menutut hadirnya payung hukum yang adil dan berpihak pada semua pihak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya