Perkuat Daya Saing Produk Koperasi Melalui Merek Kolektif
Tim SINDOmakassar
Selasa, 11 November 2025 - 20:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat, melalui perlindungan dan pemberdayaan kekayaan intelektual.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di seluruh Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam dialog interaktif Podcast RRI Makassar yang mengangkat tema "Peran Sentral Kemenkum dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih".
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan bersama oleh kelompok pelaku usaha—seperti koperasi atau asosiasi—untuk menonjolkan identitas, asal-usul, serta standar mutu produk mereka.
“Merek kolektif bukan sekadar logo, tetapi simbol kebersamaan dan jaminan mutu yang dijaga bersama. Dengan satu identitas kuat, koperasi dapat meningkatkan daya saing produknya sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, sebanyak 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi.
Dalam konteks penguatan ekonomi daerah, merek kolektif memiliki manfaat besar. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasi produk, sistem ini juga mampu meningkatkan nilai jual, memperluas pasar, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di seluruh Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam dialog interaktif Podcast RRI Makassar yang mengangkat tema "Peran Sentral Kemenkum dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih".
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan bersama oleh kelompok pelaku usaha—seperti koperasi atau asosiasi—untuk menonjolkan identitas, asal-usul, serta standar mutu produk mereka.
“Merek kolektif bukan sekadar logo, tetapi simbol kebersamaan dan jaminan mutu yang dijaga bersama. Dengan satu identitas kuat, koperasi dapat meningkatkan daya saing produknya sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, sebanyak 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi.
Dalam konteks penguatan ekonomi daerah, merek kolektif memiliki manfaat besar. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasi produk, sistem ini juga mampu meningkatkan nilai jual, memperluas pasar, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen.