home news

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi CPNS yang Tunjukkan Dampak Positif

Sabtu, 15 November 2025 - 09:59 WIB
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), berhasil menunjukkan kinerja dan inovasi.
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), berhasil menunjukkan kinerja dan inovasi melalui pelaksanaan Ujian Aktualisasi pada Latihan Dasar (Latsar) CPNS.

Hasil aktualisasi yang dipaparkan para peserta dinilai memberikan kontribusi nyata dan berdampak positif bagi satuan kerja masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas dedikasi para CPNS yang mampu menghasilkan gagasan dan aksi perubahan yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

“Program aktualisasi yang dilakukan para CPNS bukan hanya memenuhi kurikulum Latsar, tetapi juga menghadirkan solusi dan perbaikan nyata bagi unit kerja. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk tumbuh bersama organisasi sejak dini,” ujar Kakanwil, Sabtu (15/11/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, turut memberikan apresiasi atas kesungguhan para peserta. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Latsar tahun ini diikuti oleh 16 CPNS, masing-masing menampilkan proyek aktualisasi yang memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas layanan dan tata kelola organisasi.

Berbagai proyek aktualisasi—mulai dari inovasi pelayanan, penguatan sistem digital, hingga optimalisasi kebijakan internal—menurut Kakanwil menjadi bukti bahwa CPNS Kemenkum Sulsel hadir membawa energi baru, kreativitas, dan kontribusi yang dapat terus dikembangkan ke depannya.

Pelaksanaan Ujian Aktualisasi Latsar CPNS ini merupakan tahapan wajib untuk mengukur pengamalan nilai-nilai ASN serta kemampuan peserta menerjemahkan teori ke dalam aksi nyata di lingkungan kerja. Para penguji juga memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bentuk penguatan kompetensi berkelanjutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya