home news

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda

Minggu, 16 November 2025 - 22:37 WIB
Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat pengarahan dan penguatan internal terkait pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

Materi disampaikan oleh Baharuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu (16/11/2025).

Dalam pemaparannya, Baharuddin menekankan urgensi penyesuaian Perda menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap ketentuan pidana dalam Perda, mulai dari asas legalitas, jenis dan batas sanksi, kewenangan pembentukan Perda, hingga penyelarasan dengan hukum adat.

Narasumber turut menyoroti perlunya peninjauan seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana, termasuk pengaturan tindak pidana ringan (Tipiring), agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang diperkenalkan KUHP baru. “Penyesuaian ini penting dilakukan segera agar tidak terjadi disharmonisasi ketika KUHP diberlakukan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan undang-undang khusus untuk menata ulang seluruh ketentuan pidana di berbagai regulasi, sesuai mandat Pasal 613 KUHP. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan oleh PPNS Satpol PP di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi penyampaian materi tersebut dan menegaskan bahwa pemahaman pegawai dalam isu pembentukan peraturan menjadi hal penting bagi peningkatan kualitas layanan.

"Penguatan wawasan seperti ini sangat diperlukan agar seluruh pegawai memiliki perspektif yang sama terkait arah kebijakan hukum nasional, termasuk perubahan besar yang akan hadir melalui KUHP baru. Kita harus memastikan bahwa dukungan Kanwil dalam harmonisasi regulasi daerah berjalan optimal,” ujar Kakanwil.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya