home news

Prof Yusril Tekankan Pentingnya Reformasi Hukum Berbasis Konstitusi

Senin, 24 November 2025 - 17:27 WIB
Menko Kumham Imipas Republik Indonesia, Prof Yusril Ihza Mahendra bawakan Kuliah Umum di UMI. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof Yusril Ihza Mahendra, memaparkan pandangan strategis mengenai arah pembaharuan hukum di Indonesia dalam kuliah umum di Auditorium Al Jibra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11/2025).

Kuliah umum bertema “Aspek Konstitusional dan Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia” ini menjadi forum intelektual penting dalam memahami arah reformasi hukum yang berbasis pada prinsip konstitusionalitas.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, Para Kakanwil di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Forkopimda Sulawesi Selatan, civitas akademika Fakultas Hukum UMI, serta ratusan mahasiswa yang memenuhi auditorium.

Rektor UMI, Prof Hambali Thalib hadir menyambut Kehadiran Menko sebagai Kehormatan Akademik. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muslim Indonesia menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Prof Yusril sebagai tokoh nasional yang konsisten berkontribusi pada pembaharuan hukum Indonesia.

“UMI merasa terhormat menjadi tuan rumah bagi tokoh nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Kehadiran Prof Yusril merupakan transfer keilmuan yang sangat berharga dan kehormatan intelektual bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika UMI,” ungkap Rektor.

Rektor berharap kuliah umum ini menjadi energi pemikiran baru bagi mahasiswa untuk menjadi pembaharu hukum yang bermartabat.

Dalam kuliah umumnya, Yusril menjelaskan bahwa hukum adalah ekosistem yang hidup, yang dibentuk melalui interaksi antara berbagai aktor dan sumber hukum seperti state’s law, judge-made law, lawyer’s law, professor’s law, dan people’s law. Karena itu, pembaharuan hukum tidak boleh dipersempit hanya sebagai pembuatan regulasi baru.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya