home news

Lantik 3 Profesi Strategis, Andi Basmal Tekankan Profesionalisme Penegakan dan Layanan Hukum

Senin, 24 November 2025 - 19:27 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, resmi melantik tiga profesi strategis, yaitu 2 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), 1 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Takalar, dan 2 Notaris Pengganti Kota Makassar yang seluruh proses pembinaannya berada di bawah koordinasi Unit Kerja Eselon I Kementerian Hukum RI, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Ketiga profesi ini memegang peran penting dalam memperkuat sistem administrasi dan penegakan hukum di daerah.

Kakanwil menegaskan bahwa PPNS merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai penyidik khusus, PPNS memiliki mandat untuk menangani tindak pidana tertentu dan menjadi pintu gerbang utama dalam proses penegakan hukum. Pelibatan PPNS, menurut Andi Basmal, merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks dan beragam di tengah masyarakat.

Kakanwil menjelaskan bahwa pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum melalui Ditjen AHU selaku instansi pembina, sehingga sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan Kepolisian menjadi mutlak untuk memastikan penyidikan berjalan efektif.

“Dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, PPNS diharapkan mampu menjadi mitra penting kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum berbasis profesionalisme dan integritas,” ucap Andi Basmal, setelah melantik dan mengambil sumpah di Aula Pancasila, Senin (24/11/2025).

Selain PPNS, Kakanwil juga menyoroti peran penting jabatan Notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, Notaris wajib menjalankan tugas berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris demi menjamin keabsahan perbuatan hukum perdata. Notaris Pengganti, yang dilantik hari ini, diharapkan memastikan kesinambungan layanan publik ketika Notaris definitif berhalangan sementara, baik karena cuti maupun kondisi kesehatan.

“Silahkan berikan layanan, kedepankan kepastian hukum terhadap akta otentik yang diterbitkan notaris,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya