home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros

Jum'at, 05 Desember 2025 - 21:07 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (1/12/2025).

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maros mengenai permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri oleh Bapperida Maros, Bagian Hukum Setda Maros, tim penyusun, dan para perancang peraturan perundang-undangan. Rapat dibuka dengan penyampaian maksud dan urgensi penyelarasan kedua rancangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Tahun 2026, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan teknis, di antaranya penyesuaian judul, perbaikan redaksi konsiderans, penghapusan beberapa dasar hukum, serta penyempurnaan materi pasal-pasal yang mengatur definisi dan struktur perangkat daerah. Tim juga menekankan perlunya memuat daftar dinas secara jelas dalam pasal yang mengatur ruang lingkup pengaturan.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Renstra PD 2025–2029 turut mendapatkan beberapa masukan penting, seperti perbaikan redaksional konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak relevan, serta penataan ulang susunan pasal agar lebih sistematis. Tim harmonisasi merekomendasikan Pasal 3 dan Pasal 4 ditukar posisinya, serta menghapus ayat tertentu yang tidak lagi diperlukan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kepastian substansi dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Kami memastikan setiap pasal ditelaah dengan cermat sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan celah interpretasi dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya