DPP KNPI Tegaskan Keabsahan Musda Sulsel Harus Tunggu Keputusan Organisasi
Tim SINDOmakassar
Senin, 29 Desember 2025 - 20:37 WIB
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat KNPI, Rijal Akbar Tanjung. Foto: Istimewa
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
Dewan Pengurus Pusat KNPI, Rijal Akbar Tanjung angkat bicara mengenai beredarnya pemberitaan terkait Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan.
Rijal meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menarik kesimpulan sepihak. DPP KNPI menegaskan bahwa penilaian keabsahan Musda harus didasarkan pada proses dan ketentuan konstitusi organisasi, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.
Rijal menyampaikan bahwa dinamika Musda Sulsel merupakan persoalan internal organisasi yang sedang dikaji secara menyeluruh dan hati-hati.
Hingga saat ini proses penyelesaian Musda KNPI Sulsel di tingkat DPP KNPI belum menghasilkan keputusan organisasi yang bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk memberi ruang bagi mekanisme organisasi bekerja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KNPI.
“KNPI adalah organisasi yang berdiri di atas konstitusi organisasi. Setiap Musda dinilai sah atau tidak sah berdasarkan aturan main. Inilah prinsip yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Dewan Pengurus Pusat KNPI, Rijal Akbar Tanjung angkat bicara mengenai beredarnya pemberitaan terkait Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan.
Rijal meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menarik kesimpulan sepihak. DPP KNPI menegaskan bahwa penilaian keabsahan Musda harus didasarkan pada proses dan ketentuan konstitusi organisasi, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.
Rijal menyampaikan bahwa dinamika Musda Sulsel merupakan persoalan internal organisasi yang sedang dikaji secara menyeluruh dan hati-hati.
Hingga saat ini proses penyelesaian Musda KNPI Sulsel di tingkat DPP KNPI belum menghasilkan keputusan organisasi yang bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk memberi ruang bagi mekanisme organisasi bekerja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KNPI.
“KNPI adalah organisasi yang berdiri di atas konstitusi organisasi. Setiap Musda dinilai sah atau tidak sah berdasarkan aturan main. Inilah prinsip yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.