home news

Arahan Virtual Kabag TU Umum Tekankan Disiplin ASN dan Ketertiban Administrasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:20 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menyampaikan arahan virtual kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menyampaikan arahan virtual kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (29/12/2025).

Arahan tersebut difokuskan pada penguatan disiplin ASN, etika kerja, serta ketertiban administrasi di lingkungan kantor.

Arahan virtual yang dilaksanakan secara daring ini dan diikuti oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non-manajerial, serta seluruh ASN, CPNS, dan PPPK Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam arahannya, Meydi Zulqadri mengingatkan seluruh pegawai untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kerja, termasuk ruang kantor dan fasilitas umum seperti toilet. Ia juga meminta pegawai memanfaatkan locker yang telah disediakan untuk menyimpan barang pribadi serta tidak meletakkan sandal, sepatu, maupun barang lainnya di bawah meja kerja.

Selain itu, Kabag TU dan Umum menekankan pentingnya menjaga etika kerja dan citra institusi dengan tidak melakukan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama jam kerja. Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Pada kesempatan tersebut, Meydi Zulqadri juga menegaskan agar seluruh pegawai menyelesaikan pengisian laporan Coretax serta LHKN/LHK paling lambat 10 Januari 2026. Bagi pegawai yang mengalami kendala dalam pengisian laporan, diminta untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Keuangan atau Kepegawaian melalui Bagian Umum.

Ia turut mengingatkan seluruh ASN untuk aktif membaca dan memahami setiap informasi yang disampaikan melalui grup komunikasi resmi ASN guna memastikan tidak ada arahan pimpinan yang terlewat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya