home news

Opini

Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi

Senin, 05 Januari 2026 - 10:11 WIB
Taufikurrahman Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya. Foto: Istimewa
Oleh: Taufikurrahman(Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya)

WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional. Gagasan ini disuarakan oleh sejumlah elite partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebaliknya, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakan dengan menempatkan pilkada langsung sebagai salah satu capaian fundamental reformasi demokrasi yang tidak seharusnya mengalami kemunduran.

Perbedaan sikap antarpartai tersebut menunjukkan bahwa pilkada bukan semata-mata persoalan teknis ketatanegaraan, melainkan ruang kontestasi kepentingan politik sekaligus perbedaan tafsir mengenai makna demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, perdebatan ini perlu dibaca secara lebih jernih dan akademik agar tidak terjebak dalam polarisasi pro dan kontra yang bersifat simplistis serta mengabaikan persoalan struktural demokrasi.

Dalam kerangka kelembagaan negara, wacana pengembalian pilkada ke DPRD tidak dapat dilepaskan dari peran Komisi II DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan kepemiluan.

Komisi II memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi terkait pilkada, baik melalui revisi undang-undang maupun melalui fungsi pengawasan terhadap praktik demokrasi lokal. Oleh sebab itu, setiap gagasan perubahan sistem pilkada semestinya dikaji secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta penyelenggara pemilu, agar tidak semata-mata merefleksikan kepentingan elite partai politik.

Sebagai institusi representatif rakyat di tingkat nasional, Komisi II DPR RI memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap desain sistem pilkada tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan daerah, serta keberlanjutan demokrasi lokal. Apabila Komisi II hanya berfungsi sebagai perpanjangan kepentingan fraksi-fraksi partai tanpa keberpihakan yang jelas pada penguatan demokrasi substantif, maka perubahan mekanisme pilkada berpotensi kehilangan legitimasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi politik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya