home news

Adira Finance Luncurkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 08 Januari 2026 - 20:47 WIB
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui Unit Usaha Syariah memperkenalkan produk Hasanah (Pembiayaan Haji Plus Adira Syariah). Foto/IST
Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat setiap tahunnya, sementara kuota yang tersedia masih terbatas. Kondisi ini membuat waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun.

Situasi tersebut mendorong banyak calon jamaah mencari alternatif yang lebih pasti melalui skema Haji Plus, yang menawarkan masa tunggu lebih singkat dan kepastian keberangkatan lebih cepat. Namun, biaya yang relatif lebih besar kerap menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.

Menjawab kebutuhan tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui Unit Usaha Syariah memperkenalkan produk Hasanah (Pembiayaan Haji Plus Adira Syariah). Produk ini menjadi solusi pembiayaan bagi calon jamaah untuk memperoleh nomor porsi Haji Plus lebih cepat dengan skema pembayaran angsuran. Hasanah dirancang untuk menjembatani keinginan masyarakat mendapatkan akses keberangkatan yang lebih cepat, angsuran terjangkau, tanpa perlu menyediakan aset jaminan, serta tetap mematuhi prinsip syariah dengan skema pembiayaan yang jelas dan transparan.

Yusron, Head of Syariah Adira Finance, mengatakan produk Hasanah dihadirkan sebagai respons atas adanya permintaan pembiayaan Nomor Porsi Haji Plus, sekaligus memperkuat strategi perluasan solusi dan portofolio syariah Adira Finance. "Dengan pendekatan yang transparan, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan ibadah yang lebih pasti dan terpercaya," kata dia.

Produk Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, sehingga seluruh proses pembiayaan berlangsung sesuai ketentuan syariah dengan kejelasan manfaat serta biaya sejak awal. Melalui produk ini, pelanggan dapat mengajukan pembiayaan porsi Haji Plus tanpa jaminan (non-collateral) dengan pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan. Adira Finance juga bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Dalam proses pengajuan, pelanggan cukup menyiapkan dokumen pembiayaan berupa identitas diri, bukti penghasilan, serta dokumen pendukung lain untuk keperluan verifikasi. Seluruh ketentuan terkait angsuran, pelunasan sebagian maupun penuh, hingga aturan keterlambatan pembayaran dijelaskan secara transparan dalam akad, sehingga pelanggan dapat memahami proses pembiayaan sejak awal.

Setelah pengajuan produk Hasanah disetujui, pelanggan akan didaftarkan untuk memperoleh Nomor Porsi Haji Plus secara resmi. Nomor porsi ini menjadi bukti bahwa pelanggan telah masuk dalam antrean keberangkatan sesuai ketentuan Kementerian Agama. Pelanggan juga dapat memantau status nomor porsi secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Haji Pintar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya