home news

Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah

Jum'at, 16 Januari 2026 - 17:51 WIB
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
Dokter Resti Apriani M (Resti Muzakkir) menegaskan bahwa unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik, melainkan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.dr Resti menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik. dr Resti menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” ujarnya.Diketahui, perseteruan ini bersifat dua arah. Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel). Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” tutur dr Resti.Ia menekankan bahwa akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi. Ia menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika terdapat itikad baik dari semua pihak, demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.Proses penyidikan di Polda Sulsel masih berlangsung. Penyidik telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. dr Resti menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik, sambil tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri umrah subsidi di Indonesia, di mana tuntutan transparansi dan perlindungan konsumen kerap berbenturan dengan dinamika bisnis yang kompleks, hingga berujung pada ranah hukum pidana digital.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya