Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim SINDOmakassar
Senin, 09 Februari 2026 - 13:45 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(man)