Opini
Bawaslu Mengaji Demokrasi: Antara Regulasi dan Moralitas
Samsir Salam
Rabu, 18 Februari 2026 - 09:00 WIB
Samsir Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Oleh: Samsir Salam(Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
DALAM praktik pengawasan pemilu, ada satu pemandangan yang nyaris selalu berulang. Semua orang mengaku cinta demokrasi, tetapi sebagian dari mereka berharap Bawaslu “tidak terlalu teliti”. Demokrasi dielu-elukan di panggung, namun ketika diawasi, tiba-tiba dianggap mengganggu. Di posisi inilah pengawasan pemilu terasa seperti mengaji di tengah pasar: suaranya ada, tetapi tak semua mau mendengar.
Padahal demokrasi, sebagaimana ajaran etika agama, menuntut kejujuran sejak niat. Al-Qur’an memberi peringatan yang terasa sangat relevan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27). Dalam konteks pemilu, suara rakyat adalah amanah. Ironisnya, pengkhianatan sering dilakukan justru dengan penuh kesadaran—dan kadang dengan senyum.
Pengalaman pengawasan menunjukkan bahwa kecurangan jarang hadir dalam bentuk kasar. Kecurangan tampil rapi, sopan, bahkan dibungkus dalih “bantuan sosial”, “uang transport”, atau “sekadar tali asih”. Semua terlihat baik-baik saja, kecuali satu hal: nurani. Demokrasi diuji, bukan pada kecanggihan aturan, tetapi pada keberanian mengatakan bahwa yang salah tetap salah, meski dibungkus niat baik.
Al-Qur’an bahkan menyentil dengan nada yang nyaris satir: “Mereka mengira bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al-Kahfi: 104). Ayat ini seolah menggambarkan sebagian praktik politik kita—merasa berjasa pada rakyat, padahal sedang merusak kedaulatan suara rakyat itu sendiri. Dalam pengawasan pemilu, sering dijumpai pelanggaran yang dilakukan tanpa rasa bersalah, karena pelakunya yakin apa yang dilakukan adalah “kebaikan”.
Bawaslu, dalam situasi seperti ini, kerap berada pada posisi serba salah. Ketika bertindak tegas, dianggap tidak bijak. Ketika dibatasi aturan pembuktian, dianggap tidak berani. Padahal pengawasan bekerja dalam ruang hukum yang ketat: tidak semua yang tidak etis bisa dijerat secara yuridis. Di sinilah publik perlu memahami bahwa demokrasi tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada lembaga pengawas. Ada wilayah yang hanya bisa dijaga oleh moralitas warga dan elite politik.
Ayat lain memberi pesan etis yang kuat: “Celakalah orang-orang yang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3). Dalam pemilu, kecurangan sering terjadi dengan logika serupa: ingin menang secara sah, tetapi dengan cara yang tidak sah. Ingin dipilih secara demokratis, tetapi dengan merusak demokrasi itu sendiri.
DALAM praktik pengawasan pemilu, ada satu pemandangan yang nyaris selalu berulang. Semua orang mengaku cinta demokrasi, tetapi sebagian dari mereka berharap Bawaslu “tidak terlalu teliti”. Demokrasi dielu-elukan di panggung, namun ketika diawasi, tiba-tiba dianggap mengganggu. Di posisi inilah pengawasan pemilu terasa seperti mengaji di tengah pasar: suaranya ada, tetapi tak semua mau mendengar.
Padahal demokrasi, sebagaimana ajaran etika agama, menuntut kejujuran sejak niat. Al-Qur’an memberi peringatan yang terasa sangat relevan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27). Dalam konteks pemilu, suara rakyat adalah amanah. Ironisnya, pengkhianatan sering dilakukan justru dengan penuh kesadaran—dan kadang dengan senyum.
Pengalaman pengawasan menunjukkan bahwa kecurangan jarang hadir dalam bentuk kasar. Kecurangan tampil rapi, sopan, bahkan dibungkus dalih “bantuan sosial”, “uang transport”, atau “sekadar tali asih”. Semua terlihat baik-baik saja, kecuali satu hal: nurani. Demokrasi diuji, bukan pada kecanggihan aturan, tetapi pada keberanian mengatakan bahwa yang salah tetap salah, meski dibungkus niat baik.
Al-Qur’an bahkan menyentil dengan nada yang nyaris satir: “Mereka mengira bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al-Kahfi: 104). Ayat ini seolah menggambarkan sebagian praktik politik kita—merasa berjasa pada rakyat, padahal sedang merusak kedaulatan suara rakyat itu sendiri. Dalam pengawasan pemilu, sering dijumpai pelanggaran yang dilakukan tanpa rasa bersalah, karena pelakunya yakin apa yang dilakukan adalah “kebaikan”.
Bawaslu, dalam situasi seperti ini, kerap berada pada posisi serba salah. Ketika bertindak tegas, dianggap tidak bijak. Ketika dibatasi aturan pembuktian, dianggap tidak berani. Padahal pengawasan bekerja dalam ruang hukum yang ketat: tidak semua yang tidak etis bisa dijerat secara yuridis. Di sinilah publik perlu memahami bahwa demokrasi tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada lembaga pengawas. Ada wilayah yang hanya bisa dijaga oleh moralitas warga dan elite politik.
Ayat lain memberi pesan etis yang kuat: “Celakalah orang-orang yang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3). Dalam pemilu, kecurangan sering terjadi dengan logika serupa: ingin menang secara sah, tetapi dengan cara yang tidak sah. Ingin dipilih secara demokratis, tetapi dengan merusak demokrasi itu sendiri.