Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Pendirian Perseroan Perorangan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 19 Februari 2026 - 22:12 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para pelaku usaha di Sulsel, untuk memanfaatkan layanan pemerintah dalam pendirian badan hukum Perseroan Perorangan. Layanan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan negara guna mendorong pelaku UMKM naik kelas dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menegaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan kini semakin mudah dan terjangkau. Ia menyampaikan bahwa dengan biaya administrasi sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah dapat memiliki badan hukum resmi yang diakui negara.
“Dengan modal Rp50 ribu, usaha sudah dapat memiliki badan hukum Perseroan Perorangan. Ini adalah kesempatan besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usahanya,” ujar Andi Basmal, Kamis (19/2/2026).
Lebih jauh, Andi Basmal menekankan bahwa hal terpenting setelah terdaftar sebagai badan hukum adalah komitmen pelaku usaha untuk menjalankan administrasi dan pelaporan usaha secara tertib. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum, termasuk pencatatan keuangan, pelaporan perubahan data, serta pemenuhan kewajiban perpajakan, menjadi faktor penting agar status badan hukum tetap aktif dan memberikan manfaat optimal.
Menurut Andi Basmal, banyak keuntungan yang dapat diperoleh ketika usaha telah berbadan hukum. Salah satunya adalah perlindungan hukum maksimal melalui pemisahan harta pribadi dari aset perusahaan, sehingga risiko usaha tidak secara langsung membebani kekayaan pribadi pemilik.
Selain itu, badan hukum Perseroan Perorangan juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis maupun lembaga perbankan. Legalitas yang jelas mempermudah pelaku usaha dalam menjalin kerja sama, mengikuti pengadaan, hingga memperluas jaringan usaha serta membuka akses permodalan yang lebih luas.
Data Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan bahwa jumlah pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025 mencapai 2.126 pendaftaran. Angka ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk naik kelas dan mendapatkan kepastian hukum dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menegaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan kini semakin mudah dan terjangkau. Ia menyampaikan bahwa dengan biaya administrasi sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah dapat memiliki badan hukum resmi yang diakui negara.
“Dengan modal Rp50 ribu, usaha sudah dapat memiliki badan hukum Perseroan Perorangan. Ini adalah kesempatan besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usahanya,” ujar Andi Basmal, Kamis (19/2/2026).
Lebih jauh, Andi Basmal menekankan bahwa hal terpenting setelah terdaftar sebagai badan hukum adalah komitmen pelaku usaha untuk menjalankan administrasi dan pelaporan usaha secara tertib. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum, termasuk pencatatan keuangan, pelaporan perubahan data, serta pemenuhan kewajiban perpajakan, menjadi faktor penting agar status badan hukum tetap aktif dan memberikan manfaat optimal.
Menurut Andi Basmal, banyak keuntungan yang dapat diperoleh ketika usaha telah berbadan hukum. Salah satunya adalah perlindungan hukum maksimal melalui pemisahan harta pribadi dari aset perusahaan, sehingga risiko usaha tidak secara langsung membebani kekayaan pribadi pemilik.
Selain itu, badan hukum Perseroan Perorangan juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis maupun lembaga perbankan. Legalitas yang jelas mempermudah pelaku usaha dalam menjalin kerja sama, mengikuti pengadaan, hingga memperluas jaringan usaha serta membuka akses permodalan yang lebih luas.
Data Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan bahwa jumlah pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025 mencapai 2.126 pendaftaran. Angka ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk naik kelas dan mendapatkan kepastian hukum dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.