Kemenkum Sulsel Gelar Rakor Perda Kekayaan Intelektual, Libatkan 24 Kabupaten/Kota
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:14 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (Perda KI) bersama pemerintah daerah dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Langkah konkret mendorong perlindungan produk unggulan daerah ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Jumat (20/2/2026), Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (Perda KI) bersama pemerintah daerah dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Ruang Rapat Hamid Awaluddin Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat koordinasi ini diikuti 86 peserta yang mewakili berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Kepala Bappeda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Forum ini menjadi titik awal sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan seluruh pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berdampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan virtual ini bukan sekadar formalitas. "Ini adalah langkah awal koordinasi. Kami telah menjadwalkan kunjungan langsung ke 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk bertemu dan berkoordinasi secara tatap muka," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi KI dalam menjaga daya saing produk lokal, dengan menyebut contoh nyata Kopi Toraja yang kini menghadapi tantangan menyempitnya lahan perkebunan sehingga pasokan tidak mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Sementara itu, pemaparan materi teknis disampaikan oleh Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menjabarkan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat strategis pembangunan daerah yang menyentuh sektor ekonomi, budaya, dan hukum sekaligus.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Ruang Rapat Hamid Awaluddin Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat koordinasi ini diikuti 86 peserta yang mewakili berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Kepala Bappeda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Forum ini menjadi titik awal sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan seluruh pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berdampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan virtual ini bukan sekadar formalitas. "Ini adalah langkah awal koordinasi. Kami telah menjadwalkan kunjungan langsung ke 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk bertemu dan berkoordinasi secara tatap muka," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi KI dalam menjaga daya saing produk lokal, dengan menyebut contoh nyata Kopi Toraja yang kini menghadapi tantangan menyempitnya lahan perkebunan sehingga pasokan tidak mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Sementara itu, pemaparan materi teknis disampaikan oleh Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menjabarkan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat strategis pembangunan daerah yang menyentuh sektor ekonomi, budaya, dan hukum sekaligus.