home news

Kemenkeu Dorong APBD Berkualitas Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:55 WIB
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menjadi pembicara pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menjadi pembicara pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin, (23/02/2026).

Dalam paparannya bertema “Kebijakan Nasional terkait Pengelolaan Keuangan Daerah: Mewujudkan APBD yang Berkualitas dan Berdampak”, Adriyanto menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan global dan domestik pada 2026.

Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian ekonomi global, keterbatasan fiskal, hingga risiko perubahan iklim menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif dan presisi dalam menyusun kebijakan anggaran. APBD, menurutnya, harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.

“APBD bukan sekadar anggaran, tetapi amanah. Setiap rupiah harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Adriyanto menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah melalui penyelarasan dokumen perencanaan, termasuk Kesepakatan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF).

Menurutnya, sinkronisasi tersebut menjadi jembatan strategis agar kebijakan fiskal nasional dan daerah berjalan selaras dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi.Ia juga mengingatkan bahwa deviasi yang terlalu lebar antara perencanaan dan realisasi APBD dapat menurunkan efektivitas fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi fiskal di daerah.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, Adriyanto menekankan perlunya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kemandirian fiskal. Saat ini, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh Transfer ke Daerah (TKD), sementara kontribusi PAD relatif lebih kecil.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya