home news

Sosialisasi Pengawasan Kearsipan 2026, Kemenkum Sulsel Perkuat Transformasi Digital

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:46 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan dilanjutkan dengan arahan dari Arsiparis Ahli Muda, Dedi. Dalam arahannya, Dedi mengapresiasi capaian nilai Pengawasan dan Digitalisasi Arsip Kementerian Hukum pada tahun 2025 yang mengalami peningkatan. Ia berharap pada tahun 2026 nilai tersebut dapat terus meningkat hingga meraih predikat “Sangat Memuaskan”.

Dedi menyampaikan sejumlah poin atensi utama, di antaranya pentingnya sosialisasi pengawasan kearsipan internal dan eksternal, penguatan digitalisasi arsip dan transformasi digital, serta langkah-langkah strategis dalam pengawasan kearsipan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kualitas tata kelola arsip yang akuntabel.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan dokumen menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Pengawasan memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, sementara digitalisasi menjadi solusi dalam efisiensi penyimpanan dan kemudahan pencarian arsip,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum. Partisipasi aktif seluruh satuan kerja menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kearsipan berbasis digital.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya