Optimalkan Peran Koperasi Merah Putih, Kemenkum Sulsel Akselerasi Pendaftaran Merek Kolektif
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:50 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jeneponto terkait optimalisasi pendaftaran merek dan merek kolektif bagi UMKM.
Kunjungan tim Kanwil Kemenkum Sulsel diterima di ruang kerja Kepala Dinas oleh Mulyani selaku JFT Pengawas Koperasi Ahli Madya beserta jajaran, Rabu (25/2/2026). Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, agar dapat memanfaatkan skema merek kolektif sebagai bentuk pelindungan hukum dan penguatan identitas usaha.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Teguh Firmanto yang memimpin tim, menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi solusi efektif bagi UMKM yang memiliki bidang usaha sejenis.
“Kami mendorong UMKM yang terhimpun dalam Koperasi Merah Putih untuk mencatatkan merek kolektifnya. Skema ini lebih mudah dan relatif lebih terjangkau dalam pembiayaan PNBP, serta memudahkan kontrol dan pengawasan produk karena dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain mendorong merek kolektif, Teguh juga mengingatkan pentingnya pendaftaran merek perorangan bagi UMKM unggulan di Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, langkah ini penting agar produk yang telah dibangun reputasinya tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Dalam kesempatan yang sama, Yuniar Venta Tyas Puspita turut memberikan penjelasan mengenai urgensi pelindungan merek serta persyaratan administratif yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan kepada UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran merek maupun merek kolektif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelindungan hukum bagi UMKM merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kunjungan tim Kanwil Kemenkum Sulsel diterima di ruang kerja Kepala Dinas oleh Mulyani selaku JFT Pengawas Koperasi Ahli Madya beserta jajaran, Rabu (25/2/2026). Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, agar dapat memanfaatkan skema merek kolektif sebagai bentuk pelindungan hukum dan penguatan identitas usaha.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Teguh Firmanto yang memimpin tim, menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi solusi efektif bagi UMKM yang memiliki bidang usaha sejenis.
“Kami mendorong UMKM yang terhimpun dalam Koperasi Merah Putih untuk mencatatkan merek kolektifnya. Skema ini lebih mudah dan relatif lebih terjangkau dalam pembiayaan PNBP, serta memudahkan kontrol dan pengawasan produk karena dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain mendorong merek kolektif, Teguh juga mengingatkan pentingnya pendaftaran merek perorangan bagi UMKM unggulan di Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, langkah ini penting agar produk yang telah dibangun reputasinya tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Dalam kesempatan yang sama, Yuniar Venta Tyas Puspita turut memberikan penjelasan mengenai urgensi pelindungan merek serta persyaratan administratif yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan kepada UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran merek maupun merek kolektif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelindungan hukum bagi UMKM merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.