home news

Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan

Selasa, 03 Maret 2026 - 12:24 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, saat diwawancarai di lantai 2 kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (3/2/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meningkatkan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ia menilai pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Desakan tersebut mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) menemukan sejumlah perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pertemuan itu mempertemukan Bapenda dengan manajemen perusahaan guna membahas solusi atas keterlambatan setoran pajak.

"Bapenda ini sebenarnya harus lebih turun lagi ke pelaku-pelaku usaha ini untuk bisa mem-follow up kembali apakah ini akan diselesaikan dengan secepatnya. Akan tetapi, saya lihat ini sudah satu terobosan yang terbaik di mana pelaku usaha sudah membuat rekomendasi untuk bisa dan mau menyelesaikan secepatnya," usulnya.

Umiyati mengapresiasi langkah Bapenda yang telah mengantongi data wajib pajak. Namun, ia menilai perlu ada pembenahan dalam mekanisme penagihan, termasuk penunjukan petugas khusus untuk setiap perusahaan agar komunikasi lebih terarah dan akuntabel.

"Jadi misalnya si A nih yang datang membawa surat teguran ataupun kelalaian dalam menyelesaikan pajak itu sudah ketahuan orangnya misalnya si A, si Alif misalnya. Itu sudah ketahuan, jadi ketika mereka dipanggil mereka juga sudah punya data 'Oh saya sudah pernah dipanggil dan saya sudah pernah melakukan pembayaran oleh si A, si B, atau si C,'"

Terkait klaim Rumah Makan Coto Paraikatte yang menyebut telah melunasi pajak hingga 2019, Umiyati meminta sinkronisasi data antara pelaku usaha dan Bapenda.

"Itu wallahu a'lam juga yah, karena kan kita kembalikan lagi ke Bapenda sendiri apakah data tersebut memang ada. Sudah pernah melakukan pembayaran selama tahun yang disebutkan tadi dari 2010 sampai 2019 atau memang benar-benar belum pernah tapi sudah pernah ditagihkan," tuturnya.

Ia menegaskan DPRD akan mengonfrontasi data Bapenda dengan bukti yang dimiliki pelaku usaha jika diperlukan.

"Itu kan kita harus tahu dulu case-nya yang mana, case-nya setelah penagihan itu dia melakukan pembayaran atau setelah ditagih kemudian tidak ada kabarnya. Tapi kalau menurut dia itu ada datanya, ya bisa kita konfrontasi dengan Bapendanya sendiri begitu," tegasnya.

Selain pajak restoran, Umiyati juga menyoroti kepatuhan pajak parkir di sektor rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang dinilai masih rendah. Ia menyebut kelalaian tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.

"Ya intinya mereka lalai dalam membayar pajak, itu intinya. Jadi merasa bahwa pajak ini bukan hal yang merupakan suatu kewajiban yang harus diselesaikan. Jadi menurut saya pelaku-pelaku usaha ini memang harus taat kepada pajak kalaupun memang mau terus melakukan usaha di Kota Makassar," akunya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan kewenangan pemberian sanksi, termasuk penyegelan tempat usaha, berada pada Bapenda dan Pemerintah Kota Makassar. DPRD, kata dia, berperan sebagai mediator.

"Kami ini hanya mediasi di sini untuk memberikan peringatan bahwa pelaku-pelaku usaha harus taat dengan pajak. Dan itu pun juga yang dipanggil kan yang lalai saja, yang lalai yang sudah berapa tahun tidak menyelesaikan pajaknya atau yang berapa bulan belum menyelesaikan pajaknya. Jadi memang harus namanya kewajiban harus ditaati seperti itu," tukasnya.

Ia menekankan bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

"Jadi menurut saya yah taat pajak lah. Apa pun, berapa pun pendapatan itu tetap memang suatu kewajiban kita untuk sebagai pelaku usaha membayarkan pajak tepat pada waktunya kepada pemerintah karena pajak kita juga untuk pembangunan Kota Makassar sendiri. Jadi bukan untuk kita, itu akan kembali lagi kepada rakyat yang bisa menikmati seperti itu," tutup Umiyati.

(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya