home news

Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 09 Maret 2026 - 22:37 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dalam kasus Korupsi Bibit Nanas, termasuk eks Pj Gubernur Sulsel.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. "Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit," tambahnya.

Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya