home news

Momentum Ramadan, LPS Dukung UMKM Sejahtera di Kampung Karabba

Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:43 WIB
Melalui program sosial LPS Peduli Bakti Bagi Negeri bertajuk “UMKM Sejahtera”, LPS menyalurkan dukungan bagi pelaku usaha kecil di Kampung Karabba, Kota Makassar pada momentum Ramadan. Foto/IST
Komitmen untuk berbagi dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui program sosial LPS Peduli Bakti Bagi Negeri bertajuk “UMKM Sejahtera”, LPS menyalurkan dukungan bagi pelaku usaha kecil di Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, LPS menyerahkan bantuan berupa sarana usaha dagang kepada lima pelaku UMKM setempat. Dukungan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, khususnya ibu rumah tangga dan usaha kecil, untuk mengembangkan usaha mereka sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Program ini menjadi bagian dari kontribusi sosial LPS kepada masyarakat. Kehadiran LPS melalui Kantor Perwakilan LPS III di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) juga mencerminkan komitmen lembaga untuk semakin dekat dengan masyarakat serta responsif terhadap kebutuhan di kawasan Indonesia Timur.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi sosial LPS di bulan suci Ramadan.

“Kehadiran LPS di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjalankan mandat penjaminan simpanan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang,” ujar Fuad.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antara LPS dan masyarakat Kampung Karabba. Pada kesempatan yang sama, LPS memberikan edukasi kepada warga mengenai peran dan fungsi lembaga tersebut, khususnya terkait penjaminan simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi persyaratan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga simpanan sesuai atau tidak melebihi tingkat suku bunga LPS, serta Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya