Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Tegaskan Sebagai Langkah Awal Pencegahan TPPU dan TPPO
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 13 Maret 2026 - 15:57 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran notaris dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan PMPJ atau Know Your Customer (KYC) merupakan kewajiban hukum bagi pihak pelapor, termasuk profesi notaris, untuk memahami profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa. Prinsip ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi.
Menurutnya, penerapan PMPJ oleh notaris merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme melalui layanan jasa hukum.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penerapan PMPJ telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur penerapan PMPJ bagi notaris.
“PMPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan keuangan nasional,” ujar Kakanwil dihadapan para Notaris baru yang digelar di Aula Pancasila.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa evaluasi pelaksanaan PMPJ selama ini menunjukkan bahwa implementasinya masih perlu ditingkatkan. Melalui mekanisme audit kepatuhan, pengisian kuesioner mandiri, serta pelaporan transaksi mencurigakan melalui aplikasi goAML, masih ditemukan notaris yang belum menerapkan ketentuan PMPJ secara optimal, seperti belum tersedianya SOP, belum melakukan pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta belum adanya penugasan staf khusus yang menangani PMPJ.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran notaris dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan PMPJ atau Know Your Customer (KYC) merupakan kewajiban hukum bagi pihak pelapor, termasuk profesi notaris, untuk memahami profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa. Prinsip ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi.
Menurutnya, penerapan PMPJ oleh notaris merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme melalui layanan jasa hukum.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penerapan PMPJ telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur penerapan PMPJ bagi notaris.
“PMPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan keuangan nasional,” ujar Kakanwil dihadapan para Notaris baru yang digelar di Aula Pancasila.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa evaluasi pelaksanaan PMPJ selama ini menunjukkan bahwa implementasinya masih perlu ditingkatkan. Melalui mekanisme audit kepatuhan, pengisian kuesioner mandiri, serta pelaporan transaksi mencurigakan melalui aplikasi goAML, masih ditemukan notaris yang belum menerapkan ketentuan PMPJ secara optimal, seperti belum tersedianya SOP, belum melakukan pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta belum adanya penugasan staf khusus yang menangani PMPJ.