Kemenkum Sulsel Harmonisasi Perubahan Perbup Luwu Timur tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa
Tim SINDOmakassar
Selasa, 17 Maret 2026 - 08:24 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Senin (16/3/2026).
Meskipun pelaksanaan tugas saat ini berlangsung secara Work From Anywhere (WFA), Kanwil Kemenkum Sulsel tetap berkomitmen memberikan layanan optimal dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, termasuk terhadap rancangan regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengalokasian bantuan keuangan kepada desa pada Tahun Anggaran 2026. Pengalokasian bantuan keuangan nantinya akan dilakukan secara langsung kepada desa dengan sistem penyertaan modal. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam rancangan peraturan bupati tersebut.
Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan terkait pemerataan dan percepatan pembangunan desa yang meliputi beberapa item kegiatan. Pemrakarsa menyampaikan bahwa dari total 24 pasal yang ada dalam peraturan sebelumnya, terdapat 4 pasal yang mengalami perubahan sehingga pengaturan cukup dilakukan melalui mekanisme perubahan peraturan.
Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis tim, perubahan yang dilakukan tidak melebihi 50 persen dari keseluruhan materi muatan peraturan.“Berdasarkan hasil analisis, perubahan yang dilakukan tidak lebih dari 50 persen dari keseluruhan materi muatan, sehingga cukup dilakukan melalui mekanisme perubahan peraturan. Selain itu, tidak ditemukan perubahan yang bersifat krusial dalam rancangan tersebut,” ujar Baharuddin.
Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyesuaian redaksional dan substansi pada beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati guna memastikan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta ketentuan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meskipun pelaksanaan tugas saat ini berlangsung secara Work From Anywhere (WFA), Kanwil Kemenkum Sulsel tetap berkomitmen memberikan layanan optimal dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, termasuk terhadap rancangan regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengalokasian bantuan keuangan kepada desa pada Tahun Anggaran 2026. Pengalokasian bantuan keuangan nantinya akan dilakukan secara langsung kepada desa dengan sistem penyertaan modal. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam rancangan peraturan bupati tersebut.
Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan terkait pemerataan dan percepatan pembangunan desa yang meliputi beberapa item kegiatan. Pemrakarsa menyampaikan bahwa dari total 24 pasal yang ada dalam peraturan sebelumnya, terdapat 4 pasal yang mengalami perubahan sehingga pengaturan cukup dilakukan melalui mekanisme perubahan peraturan.
Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis tim, perubahan yang dilakukan tidak melebihi 50 persen dari keseluruhan materi muatan peraturan.“Berdasarkan hasil analisis, perubahan yang dilakukan tidak lebih dari 50 persen dari keseluruhan materi muatan, sehingga cukup dilakukan melalui mekanisme perubahan peraturan. Selain itu, tidak ditemukan perubahan yang bersifat krusial dalam rancangan tersebut,” ujar Baharuddin.
Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyesuaian redaksional dan substansi pada beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati guna memastikan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta ketentuan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.