Tinjau Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kemenkum Sulsel Dorong Optimalisasi Layanan Posbankum
Tim SINDOmakassar
Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan secara optimal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan secara optimal. Upaya optimalisasi tersebut dilaksanakan dengan target 81 layanan di tanggal 16 Maret 2026. Output dari layanan Posbankum ini berupa pelaporan jumlah layanan yang disampaikan oleh Posbankum kepada tim pengawas Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tim yang diterjunkan langsung ke lokasi, pada Senin (16/3/2026) menyasar beberapa titik Posbankum yang ada di Makassar, Sidrap dan Wajo, diantaranya, Kelurahan Mattoangin, Antang, Tamalanrea, dan Karunrung. Untuk Kab. Sidrap, tim diterjunkan ke 5 Desa/Kelurahan, yakni Salomallori, Arawa, Lawawoi, Ciro-ciroe dan Bangkai. Sementara Kabupaten Wajo, tim mengunjungi 5 Desa/Kelurahan, yaitu Assorajang, Manurung, Liu, Sompe, dan Salomenraleng.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah cepat pelaksanaan layanan bantuan hukum, salah satunya dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap Posbankum. Tim yang Heny terjunkan akan melihat perkembangan layanan bantuan hukum dan melakukan pendampingan kepada paralegal dalam memberikan konsultasi dan informasi hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa eksistensi Posbankum tidak hanya sekedar terbentuk, namun ada output yang jelas, salah satunya laporan jumlah layanan Posbankum. Selain itu, tim juga berkesempatan untuk memberikan pendampingan pengisian aplikasi pelaporan layanan bantuan hukum kepada paralegal," ujar Heny.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan diseminasi informasi bantuan hukum berupa penyebaran flyer kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui bahwa Posbankum adalah bentuk hadirnya negara dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Rabu (18/3/2026) Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh jajarannya dalam mengoptimalkan kinerja Posbankum. Menurutnya, monitoring dan evaluasi ini perlu untuk dilakukan untuk melihat kinerja layanan sehingga hasil yang diharapkan jelas dan terukur.
"Monitoring ini penting untuk kita lakukan agar menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan bantuan hukum kedepan. Tidak hanya sekedar terbentuk, laporan pelaksanaan bantuan hukum adalah output yang nyata bahwa eksistensi Posbankum yang tersebar di Desa/Kelurahan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Andi Basmal.
Tim yang diterjunkan langsung ke lokasi, pada Senin (16/3/2026) menyasar beberapa titik Posbankum yang ada di Makassar, Sidrap dan Wajo, diantaranya, Kelurahan Mattoangin, Antang, Tamalanrea, dan Karunrung. Untuk Kab. Sidrap, tim diterjunkan ke 5 Desa/Kelurahan, yakni Salomallori, Arawa, Lawawoi, Ciro-ciroe dan Bangkai. Sementara Kabupaten Wajo, tim mengunjungi 5 Desa/Kelurahan, yaitu Assorajang, Manurung, Liu, Sompe, dan Salomenraleng.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah cepat pelaksanaan layanan bantuan hukum, salah satunya dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap Posbankum. Tim yang Heny terjunkan akan melihat perkembangan layanan bantuan hukum dan melakukan pendampingan kepada paralegal dalam memberikan konsultasi dan informasi hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa eksistensi Posbankum tidak hanya sekedar terbentuk, namun ada output yang jelas, salah satunya laporan jumlah layanan Posbankum. Selain itu, tim juga berkesempatan untuk memberikan pendampingan pengisian aplikasi pelaporan layanan bantuan hukum kepada paralegal," ujar Heny.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan diseminasi informasi bantuan hukum berupa penyebaran flyer kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui bahwa Posbankum adalah bentuk hadirnya negara dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Rabu (18/3/2026) Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh jajarannya dalam mengoptimalkan kinerja Posbankum. Menurutnya, monitoring dan evaluasi ini perlu untuk dilakukan untuk melihat kinerja layanan sehingga hasil yang diharapkan jelas dan terukur.
"Monitoring ini penting untuk kita lakukan agar menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan bantuan hukum kedepan. Tidak hanya sekedar terbentuk, laporan pelaksanaan bantuan hukum adalah output yang nyata bahwa eksistensi Posbankum yang tersebar di Desa/Kelurahan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Andi Basmal.
(gus)