Posbankum Sulsel Catat 2.439 Layanan, Kemenkum Intensifkan Monitoring Real Time
Tim SINDOmakassar
Kamis, 26 Maret 2026 - 22:34 WIB
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat terkait progres Pos Bantuan Hukum. Foto: Istimewa
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat terkait progres Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara daring, Rabu (25/3/2026).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, ini dihadiri oleh JFT Penyuluh Hukum, pelaksana, CPNS, dan Peserta Magang Nasional. Hal ini mencerminkan keseriusan jajaran Divisi P3H dalam memastikan program Posbankum berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Data yang dilaporkan dalam rapat ini sangat menggembirakan. Per tanggal 25 Maret 2026 pukul 09.00 WITA, layanan Posbankum di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan telah mencapai 2.439 layanan, sementara jumlah Posbankum yang telah melengkapi data penggerak tercatat sebanyak 2.962 Posbankum. Angka-angka ini adalah bukti nyata bahwa jaringan bantuan hukum gratis yang dibangun Kanwil Kemenkum Sulsel terus bergerak melayani masyarakat yang membutuhkan di seantero Sulawesi Selatan.
Heny Widyawati menegaskan dalam rapat bahwa monitoring capaian Posbankum ke depan akan dilakukan secara real time, sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal tanpa terdeteksi. Seluruh PIC wilayah yang belum mencapai target diwajibkan untuk segera mengejar ketertinggalan, dengan konsekuensi bahwa penanggung jawab wilayah bertanggung jawab langsung terhadap setiap capaian yang ada di wilayahnya. Pendekatan pengawasan yang lebih ketat ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada satupun layanan bantuan hukum yang luput dari pencatatan.
Rapat juga membahas isu penting terkait penyerapan anggaran melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). Tercatat sebanyak 44 permohonan yang telah masuk namun belum dapat diverifikasi karena terkendala belum diunggahnya dokumen kontrak. Selain itu, ditemukan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapat teguran dari Inspektorat Jenderal terkait beberapa perbaikan , di mana dua OBH di antaranya telah mengkonfirmasi perbaikan yang diperlukan.
Menutup rapat, Heny Widyawati menyampaikan pesan penting kepada seluruh pegawai bahwa pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak boleh menjadi alasan turunnya produktivitas. Pegawai yang mendapat jadwal piket diminta untuk menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi. Pesan ini sekaligus menegaskan bahwa fleksibilitas sistem kerja harus berbanding lurus dengan kualitas dan kuantitas hasil kerja yang dihasilkan oleh setiap pegawai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif capaian 2.439 layanan Posbankum yang berhasil dibukukan hingga akhir Maret ini dan mendorong seluruh jajaran untuk terus memacu semangat hingga akhir tahun. "Setiap layanan yang tercatat adalah satu warga Sulsel yang terbantu, satu permasalahan hukum yang mendapat jalan keluar, dan satu bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. Saya mendorong seluruh PIC wilayah untuk tidak berpuas diri, kejar target, jaga kualitas, dan pastikan tidak ada warga yang kehabisan akses terhadap bantuan hukum yang menjadi hak mereka," tegas Andi Basmal.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, ini dihadiri oleh JFT Penyuluh Hukum, pelaksana, CPNS, dan Peserta Magang Nasional. Hal ini mencerminkan keseriusan jajaran Divisi P3H dalam memastikan program Posbankum berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Data yang dilaporkan dalam rapat ini sangat menggembirakan. Per tanggal 25 Maret 2026 pukul 09.00 WITA, layanan Posbankum di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan telah mencapai 2.439 layanan, sementara jumlah Posbankum yang telah melengkapi data penggerak tercatat sebanyak 2.962 Posbankum. Angka-angka ini adalah bukti nyata bahwa jaringan bantuan hukum gratis yang dibangun Kanwil Kemenkum Sulsel terus bergerak melayani masyarakat yang membutuhkan di seantero Sulawesi Selatan.
Heny Widyawati menegaskan dalam rapat bahwa monitoring capaian Posbankum ke depan akan dilakukan secara real time, sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal tanpa terdeteksi. Seluruh PIC wilayah yang belum mencapai target diwajibkan untuk segera mengejar ketertinggalan, dengan konsekuensi bahwa penanggung jawab wilayah bertanggung jawab langsung terhadap setiap capaian yang ada di wilayahnya. Pendekatan pengawasan yang lebih ketat ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada satupun layanan bantuan hukum yang luput dari pencatatan.
Rapat juga membahas isu penting terkait penyerapan anggaran melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). Tercatat sebanyak 44 permohonan yang telah masuk namun belum dapat diverifikasi karena terkendala belum diunggahnya dokumen kontrak. Selain itu, ditemukan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapat teguran dari Inspektorat Jenderal terkait beberapa perbaikan , di mana dua OBH di antaranya telah mengkonfirmasi perbaikan yang diperlukan.
Menutup rapat, Heny Widyawati menyampaikan pesan penting kepada seluruh pegawai bahwa pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak boleh menjadi alasan turunnya produktivitas. Pegawai yang mendapat jadwal piket diminta untuk menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi. Pesan ini sekaligus menegaskan bahwa fleksibilitas sistem kerja harus berbanding lurus dengan kualitas dan kuantitas hasil kerja yang dihasilkan oleh setiap pegawai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif capaian 2.439 layanan Posbankum yang berhasil dibukukan hingga akhir Maret ini dan mendorong seluruh jajaran untuk terus memacu semangat hingga akhir tahun. "Setiap layanan yang tercatat adalah satu warga Sulsel yang terbantu, satu permasalahan hukum yang mendapat jalan keluar, dan satu bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. Saya mendorong seluruh PIC wilayah untuk tidak berpuas diri, kejar target, jaga kualitas, dan pastikan tidak ada warga yang kehabisan akses terhadap bantuan hukum yang menjadi hak mereka," tegas Andi Basmal.