WNI Baru Resmi Diambil Sumpah, Kemenkum Sulsel Tegaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tim SINDOmakassar
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah WNI yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat non manajerial. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat non manajerial, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal di Ruang Kepala Kantor Wilayah serta dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, rohaniwan, saksi, serta keluarga dari WNI yang diambil sumpahnya.
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak dua orang yakni Megumi Otsuka dan Shota Otsuka secara resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Keduanya merupakan anak berkewarganegaraan ganda, yaitu Jepang dan Indonesia, yang telah menyatakan memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa proses pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pengambilan sumpah ini adalah bentuk komitmen dan kesetiaan Saudara kepada bangsa dan negara. Dengan status sebagai Warga Negara Indonesia, Saudara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta membangun bangsa, menjaga persatuan, serta menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap selektif dalam memberikan persetujuan kewarganegaraan, meskipun melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3A. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemberian kewarganegaraan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal di Ruang Kepala Kantor Wilayah serta dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, rohaniwan, saksi, serta keluarga dari WNI yang diambil sumpahnya.
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak dua orang yakni Megumi Otsuka dan Shota Otsuka secara resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Keduanya merupakan anak berkewarganegaraan ganda, yaitu Jepang dan Indonesia, yang telah menyatakan memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa proses pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pengambilan sumpah ini adalah bentuk komitmen dan kesetiaan Saudara kepada bangsa dan negara. Dengan status sebagai Warga Negara Indonesia, Saudara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta membangun bangsa, menjaga persatuan, serta menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap selektif dalam memberikan persetujuan kewarganegaraan, meskipun melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3A. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemberian kewarganegaraan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.