Notaris Pengganti Dilantik, Kadiv Yankum Tekankan Kehati-hatian dan Profesionalisme
Tim SINDOmakassar
Senin, 06 April 2026 - 15:08 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, dalam sambutannya menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya saat notaris definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa notaris pengganti merupakan pejabat yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sakit, cuti, atau berhalangan, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang sama, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Untuk itu, penting bagi notaris pengganti untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma hukum yang berlaku, guna menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Demson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesi notaris menuntut kecermatan, ketelitian, serta kehati-hatian tinggi, mengingat tugasnya berkaitan erat dengan pembuatan akta otentik dan pengurusan berbagai dokumen hukum penting.
Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjalankan jabatan tersebut, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi dari potensi penyimpangan.
Kepada notaris pengganti yang baru dilantik, Demson berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab moral serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kemandirian, dan tidak berpihak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, dalam sambutannya menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya saat notaris definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa notaris pengganti merupakan pejabat yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sakit, cuti, atau berhalangan, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang sama, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Untuk itu, penting bagi notaris pengganti untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma hukum yang berlaku, guna menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Demson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesi notaris menuntut kecermatan, ketelitian, serta kehati-hatian tinggi, mengingat tugasnya berkaitan erat dengan pembuatan akta otentik dan pengurusan berbagai dokumen hukum penting.
Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjalankan jabatan tersebut, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi dari potensi penyimpangan.
Kepada notaris pengganti yang baru dilantik, Demson berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab moral serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kemandirian, dan tidak berpihak.