home news

Matangkan Konsepsi Lima Rancangan Produk Hukum Kota Makassar

Selasa, 07 April 2026 - 13:43 WIB
Matangkan Konsepsi Lima Rancangan Produk Hukum Kota Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima rancangan produk hukum Pemerintah Kota Makassar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Asriyani, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Bappeda, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan terhadap lima rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, serta perubahan regulasi terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Asriyani menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.

“Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan substansi regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa empat rancangan Perwali dinyatakan telah sesuai secara substansi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keempatnya meliputi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, RKPD Tahun 2027, perubahan RKPD Tahun 2026, serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Sementara itu, satu rancangan Perwali terkait perubahan atas aturan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan ulang, khususnya dalam penyesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya