Andi Basmal Apresiasi BHP Makassar Gelar Sharing Session Kepailitan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 23 April 2026 - 16:15 WIB
Andi Basmal Apresiasi BHP Makassar Gelar Sharing Session Kepailitan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengapresiasi pelaksanaan Sharing Session kepailitan yang diselenggarakan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur di bidang kepailitan.
“Langkah yang dilakukan BHP Makassar ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam menangani perkara kepailitan yang membutuhkan keahlian, ketelitian, dan integritas tinggi,” ujar Andi Basmal di Kanwil Sulsel, Kamis (24/4).
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyelenggarakan Sharing Session bertema “Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan Berkaitan dengan Peran Balai Harta Peninggalan”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Januardo SP, Sihombing, Sekretaris Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kegiatan ini menjadi forum pendalaman ilmu sekaligus diskusi interaktif antara jajaran BHP Makassar dan praktisi hukum kepailitan. Peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait mekanisme pengurusan dan pemberesan kepailitan, serta penguatan peran BHP sebagai kurator dan pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Dr Januardo mengulas berbagai aspek teknis dan yuridis kepailitan, mulai dari konsep dasar kurator, peran Balai Harta Peninggalan, pengertian pailit dan insolvensi, hingga tugas pengurusan dan pemberesan.
Ia juga menjelaskan alur kerja kepailitan, proses inventarisasi aset, verifikasi piutang, serta hak dan kewenangan kurator dalam menyikapi tagihan kreditor. Materi yang disampaikan memberikan perspektif baru sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam menangani perkara kepailitan.
Kepala BHP Makassar, I Gede Widhiyasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, penguatan kompetensi teknis di bidang kepailitan dan perwalian sangat penting dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Langkah yang dilakukan BHP Makassar ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam menangani perkara kepailitan yang membutuhkan keahlian, ketelitian, dan integritas tinggi,” ujar Andi Basmal di Kanwil Sulsel, Kamis (24/4).
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyelenggarakan Sharing Session bertema “Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan Berkaitan dengan Peran Balai Harta Peninggalan”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Januardo SP, Sihombing, Sekretaris Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kegiatan ini menjadi forum pendalaman ilmu sekaligus diskusi interaktif antara jajaran BHP Makassar dan praktisi hukum kepailitan. Peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait mekanisme pengurusan dan pemberesan kepailitan, serta penguatan peran BHP sebagai kurator dan pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Dr Januardo mengulas berbagai aspek teknis dan yuridis kepailitan, mulai dari konsep dasar kurator, peran Balai Harta Peninggalan, pengertian pailit dan insolvensi, hingga tugas pengurusan dan pemberesan.
Ia juga menjelaskan alur kerja kepailitan, proses inventarisasi aset, verifikasi piutang, serta hak dan kewenangan kurator dalam menyikapi tagihan kreditor. Materi yang disampaikan memberikan perspektif baru sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam menangani perkara kepailitan.
Kepala BHP Makassar, I Gede Widhiyasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, penguatan kompetensi teknis di bidang kepailitan dan perwalian sangat penting dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.