Jamin Keamanan Pangan, BSN Dorong Penerapan Standar Sektor Perikanan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 24 April 2026 - 09:39 WIB
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati. Foto: Istimewa
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong penguatan sektor perikanan di Sulawesi Selatan, melalui penerapan standar guna meningkatkan daya saing dan menjamin keamanan pangan. Upaya tersebut disampaikan dalam webinar “Peran Standardisasi dalam Penguatan Sektor Perikanan di Sulawesi Selatan: Phinisi Berlayar, Produk Perikanan Berstandar” yang digelar pada Kamis (23/04/2026).
Webinar ini merupakan bentuk Kerjasama antara Layanan Terpadu Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (LTSPK) BSN Sulawesi Selatan dengan UPT Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan (BPMPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana diketahui, Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah dengan potensi sektor perikanan yang besar di Indonesia.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menegaskan bahwa standar menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk mampu bersaing sekaligus melindungi konsumen. “Standar adalah persyaratan minimal agar produk memiliki daya saing dan mampu melindungi konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memiliki komitmen dalam menerapkan standar, khususnya terkait keamanan pangan,” ujarnya.
Nur menambahkan, produk perikanan termasuk kategori berisiko tinggi dari sisi keamanan pangan. Karena itu, pengendalian mutu harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan. “Produk perikanan memiliki risiko keamanan pangan yang tinggi, sehingga pelaku usaha harus benar-benar peduli terhadap mutu dan keamanan produknya,” lanjutnya.
Plt Kepala UPT BPMPP, Muhammad Ridha, menjelaskan bahwa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin keamanan pangan hasil perikanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap pihak yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta memiliki SKP.
Menurut Ridha, SKP yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Unit Pengolahan Ikan telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan prosedur sanitasi standar. “Dengan demikian, produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan higienis dan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara itu, Fasilitator Pembinaan SNI LTSPK BSN Sulawesi Selatan, Lyonni Ayu Evelhin, menyebut penerapan SNI mampu meningkatkan daya saing produk perikanan, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia juga menambahkan bahwa penerapan SNI mampu mendorong peningkatan daya saing UMK yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Webinar ini merupakan bentuk Kerjasama antara Layanan Terpadu Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (LTSPK) BSN Sulawesi Selatan dengan UPT Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan (BPMPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana diketahui, Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah dengan potensi sektor perikanan yang besar di Indonesia.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menegaskan bahwa standar menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk mampu bersaing sekaligus melindungi konsumen. “Standar adalah persyaratan minimal agar produk memiliki daya saing dan mampu melindungi konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memiliki komitmen dalam menerapkan standar, khususnya terkait keamanan pangan,” ujarnya.
Nur menambahkan, produk perikanan termasuk kategori berisiko tinggi dari sisi keamanan pangan. Karena itu, pengendalian mutu harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan. “Produk perikanan memiliki risiko keamanan pangan yang tinggi, sehingga pelaku usaha harus benar-benar peduli terhadap mutu dan keamanan produknya,” lanjutnya.
Plt Kepala UPT BPMPP, Muhammad Ridha, menjelaskan bahwa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin keamanan pangan hasil perikanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap pihak yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta memiliki SKP.
Menurut Ridha, SKP yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Unit Pengolahan Ikan telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan prosedur sanitasi standar. “Dengan demikian, produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan higienis dan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara itu, Fasilitator Pembinaan SNI LTSPK BSN Sulawesi Selatan, Lyonni Ayu Evelhin, menyebut penerapan SNI mampu meningkatkan daya saing produk perikanan, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia juga menambahkan bahwa penerapan SNI mampu mendorong peningkatan daya saing UMK yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.