Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
Sulaiman Nai
Rabu, 29 April 2026 - 14:13 WIB
Kapolsek Tamalatea, Iptu Haripuddin, yang turun ke lokasi tambang ilegal. Foto: Istimewa
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian.
Penutupan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tamalatea, Iptu Haripuddin, yang turun ke lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dihentikan total.
Di lokasi tambang, petugas mendapati satu unit ekskavator dan tiga unit truk dalam kondisi siaga yang diduga digunakan untuk operasional penambangan material.
Kapolsek Tamalatea menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Ditutup selamanya dinda, tidak ada jalan untuk nambang di wilayah Tamalatea yang tanpa izin,” ujar Iptu Haripuddin saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Langkah tegas tersebut mendapat respons positif dari warga yang berharap tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak alam dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Penutupan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tamalatea, Iptu Haripuddin, yang turun ke lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dihentikan total.
Di lokasi tambang, petugas mendapati satu unit ekskavator dan tiga unit truk dalam kondisi siaga yang diduga digunakan untuk operasional penambangan material.
Kapolsek Tamalatea menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Ditutup selamanya dinda, tidak ada jalan untuk nambang di wilayah Tamalatea yang tanpa izin,” ujar Iptu Haripuddin saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Langkah tegas tersebut mendapat respons positif dari warga yang berharap tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak alam dan mengganggu ketertiban lingkungan.