Tekankan Profesionalisme OBH dalam Pelayanan Bantuan Hukum
Tim SINDOmakassar
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:22 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menekankan pentingnya profesionalisme Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan layanan bantuan hukum. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menekankan pentingnya profesionalisme Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Andi Basmal saat membuka kegiatan Penandatanganan Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (19/5).
Menurutnya, kualitas layanan bantuan hukum harus tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat penyesuaian anggaran pada program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian anggaran tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Bantuan Hukum harus tetap profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan hukum bukan sekadar program pemerintah, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, Andi Basmal meminta seluruh OBH terus menjaga integritas, akuntabilitas, dan komitmen pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi SidBankum secara tertib dan akurat dalam pengajuan maupun pelaporan layanan bantuan hukum agar proses administrasi dan pengawasan dapat berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Andi Basmal saat membuka kegiatan Penandatanganan Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (19/5).
Menurutnya, kualitas layanan bantuan hukum harus tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat penyesuaian anggaran pada program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian anggaran tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Bantuan Hukum harus tetap profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan hukum bukan sekadar program pemerintah, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, Andi Basmal meminta seluruh OBH terus menjaga integritas, akuntabilitas, dan komitmen pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi SidBankum secara tertib dan akurat dalam pengajuan maupun pelaporan layanan bantuan hukum agar proses administrasi dan pengawasan dapat berjalan optimal.