home news

Bahas Kolaborasi Edukasi dan Bantuan Hukum Bersama Permahi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:54 WIB
Bahas Kolaborasi Edukasi dan Bantuan Hukum Bersama Permahi
Kolaborasi dalam penguatan edukasi hukum, bantuan hukum, serta penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat menjadi substansi utama pembahasan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pemahaman hukum melalui keterlibatan aktif mahasiswa hukum.

Pembahasan tersebut berlangsung saat Kanwil Kemenkum Sulsel menerima audiensi PERMAHI di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (26/5/2026).

Audiensi diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nasruddin, dan Pranata Humas Ahli Muda, Ahmad Mile, serta dihadiri mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Makassar yang tergabung dalam PERMAHI.

Dalam sambutannya, Meydi Zulqadri menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERMAHI dalam membangun komunikasi dan kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menjelaskan sejumlah tugas dan fungsi Kementerian Hukum yang dapat menjadi ruang kolaborasi bersama mahasiswa, mulai dari harmonisasi peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, hingga pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.

“Mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan kesadaran hukum masyarakat. Sinergi seperti ini diharapkan dapat melahirkan kolaborasi yang bermanfaat, baik dalam edukasi hukum maupun peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Meydi.

Ketua PERMAHI, Pamungkas, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan antara PERMAHI dan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 perguruan tinggi di Makassar yang tergabung dalam PERMAHI dengan fokus program pada isu keprofesian hukum dan penguatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya