Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 12 Juni 2026 - 20:15 WIB
Pengurus Kadin Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Majjaga. Foto: Istimewa
Pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menyerukan kepada Kadin Indonesia untuk menunda pelaksanaan agendaMuprov Sulsel sampai seluruh persoalan administratif, organisasi, dan hukum yang menjadi polemik dapat diselesaikan secara tuntas.
Rencananya, Muprov Kadin Sulsel akanberlangsung pada 13 Juni 2026 di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Syamsul, berbagai dugaan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang mengemuka menjelang Muprov berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi terhadap hasil musyawarah maupun kepengurusan yang nantinya terbentuk.
"Kami meminta Kadin Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda pelaksanaan Muprov Kadin Sulawesi Selatan yang rencananya digelar pada 13 Juni di Bulukumba. Penundaan ini penting demi menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin," tegas Syamsul Bahri Majjaga.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah keberatan telah disampaikan terkait pelaksanaan Muprov, mulai dari dugaan tidak dijalankannya tahapan organisasi secara benar, persoalan kuorum peserta, status kepengurusan sejumlah Kadin Kabupaten/Kota yang diduga telah berakhir masa berlaku Surat Keputusannya, hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) di beberapa daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Bahkan, lanjut Syamsul, terdapat dugaan bahwa sebagian peserta Muprov berasal dari kepengurusan kabupaten/kota yang masih menyisakan persoalan legalitas dan administrasi, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan forum Muprov secara keseluruhan.
"Kami melihat terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijelaskan terlebih dahulu kepada seluruh anggota Kadin. Jangan sampai Muprov dipaksakan berlangsung sementara masih terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari," ujarnya.
Rencananya, Muprov Kadin Sulsel akanberlangsung pada 13 Juni 2026 di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Syamsul, berbagai dugaan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang mengemuka menjelang Muprov berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi terhadap hasil musyawarah maupun kepengurusan yang nantinya terbentuk.
"Kami meminta Kadin Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda pelaksanaan Muprov Kadin Sulawesi Selatan yang rencananya digelar pada 13 Juni di Bulukumba. Penundaan ini penting demi menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin," tegas Syamsul Bahri Majjaga.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah keberatan telah disampaikan terkait pelaksanaan Muprov, mulai dari dugaan tidak dijalankannya tahapan organisasi secara benar, persoalan kuorum peserta, status kepengurusan sejumlah Kadin Kabupaten/Kota yang diduga telah berakhir masa berlaku Surat Keputusannya, hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) di beberapa daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Bahkan, lanjut Syamsul, terdapat dugaan bahwa sebagian peserta Muprov berasal dari kepengurusan kabupaten/kota yang masih menyisakan persoalan legalitas dan administrasi, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan forum Muprov secara keseluruhan.
"Kami melihat terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijelaskan terlebih dahulu kepada seluruh anggota Kadin. Jangan sampai Muprov dipaksakan berlangsung sementara masih terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari," ujarnya.