home news

Imbau Pemenuhan Data Dukung Renaksi Triwulan II Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:19 WIB
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan pemenuhan data dukung pelaporan Rencana Aksi (Renaksi) atas Perjanjian Kinerja Triwulan II.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan pemenuhan data dukung pelaporan Rencana Aksi (Renaksi) atas Perjanjian Kinerja Triwulan II Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan saat pelaksanaan apel pagi di Aula Pancasila, Senin (15/6/2026), menyusul dimajukannya periode pelaporan Renaksi B06 Tahun 2026 ke awal Juni sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor SEK.1-OT.03.03-455 tanggal 25 Mei 2026.

Heny menyampaikan bahwa percepatan pelaporan tersebut harus menjadi perhatian seluruh unit kerja agar target kinerja organisasi dapat terdokumentasi dan terukur dengan baik.

“Seluruh data dukung Renaksi Triwulan II agar segera dipenuhi dan diunggah sesuai ketentuan. Selain melengkapi dokumen, setiap unit juga harus menjelaskan relevansi kegiatan terhadap pencapaian rencana aksi serta mengisi realisasi anggaran yang digunakan,” ujar Heny.

Berdasarkan hasil pemantauan per 15 Juni 2026 pukul 07.30 WITA, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi. Beberapa data dukung yang telah dinyatakan lengkap antara lain Laporan Keprotokoleran Triwulan II, LKjIP Tahun 2025 hasil reviu Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal, Laporan Hasil Evaluasi Mandiri AKIP, Dokumen Hasil Evaluasi SOP dan Standar Pelayanan, Laporan Administrasi dan Pengelolaan Kepegawaian Triwulan II, serta Surat Keterangan Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran.

Sementara itu, sejumlah dokumen lainnya masih dalam proses pemenuhan, di antaranya laporan survei Indeks Layanan Kinerja, survei integritas, SPKP dan SPAK, laporan monitoring dan evaluasi capaian kinerja, laporan pemantauan Manajemen Risiko dan SPIP, laporan pengelolaan kehumasan, monitoring kearsipan, layanan perkantoran, monitoring IKPA, evaluasi pelaksanaan anggaran, pengawasan dan pengendalian BMN, hingga matriks tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai ditindaklanjuti.

Heny menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan data dukung telah ditetapkan hingga 17 Juni 2026 sehingga diperlukan komitmen seluruh penanggung jawab kegiatan untuk menyelesaikannya tepat waktu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya