home news

Ajak Warga Binaan Rutan Makassar Pahami Arah Baru Hukum Pidana Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel, menyambangi langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, membawa penyuluhan hukum terpadu. Foto: Istimewa
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menyambangi langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, membawa penyuluhan hukum terpadu yang mengupas tuntas transformasi besar dalam regulasi hukum pidana Indonesia.

Materi utama dipaparkan oleh Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang membedah secara mendalam poin-poin krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, produk hukum yang menggantikan beleid peninggalan kolonial yang telah berlaku ratusan tahun.

Puguh menggarisbawahi pergeseran paradigma yang menjadi jantung dari KUHP baru ini. Hukum pidana Indonesia kini bertransformasi dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada balas dendam, menjadi pendekatan yang jauh lebih humanis dengan mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana baru yang lebih mendidik, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

"KUHP Nasional ini tidak lagi sekadar menghukum, melainkan fokus pada pemulihan keadilan dan memperbaiki diri pelaku tindak pidana agar siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Puguh di sela-sela pemaparannya.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Erna, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang menjelaskan hak-hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Erna memaparkan bahwa layanan ini dapat diakses melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

Diikuti sedikitnya 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar, kegiatan ini berlangsung sangat interaktif. Antusiasme peserta memuncak saat sesi tanya jawab dibuka. Tak sedikit warga binaan yang melontarkan pertanyaan kritis seputar pasal-pasal yang mengalami penyesuaian, hingga bagaimana dampak langsung dari implementasi hukum baru ini terhadap kalkulasi masa pidana yang sedang mereka jalani.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi para warga binaan. Ia berharap proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya menjadi ruang refleksi diri, tetapi juga wadah edukasi yang membekali mereka untuk masa depan.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya