Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperda Lutra dan Gowa
Tim SINDOmakassar
Kamis, 25 Juni 2026 - 21:31 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Luwu Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua ranperda Kabupaten Gowa, yaitu ranperkada tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri atas unsur perencanaan pembangunan, perekonomian, administrasi umum, dan bagian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah sejak tahap perencanaan. “Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kamis (25/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang koordinasi dan sinergi bagi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. “Kami berkomitmen membangun sinergi bersama pemerintah daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Andi Basmal.
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Luwu Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua ranperda Kabupaten Gowa, yaitu ranperkada tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri atas unsur perencanaan pembangunan, perekonomian, administrasi umum, dan bagian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah sejak tahap perencanaan. “Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kamis (25/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang koordinasi dan sinergi bagi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. “Kami berkomitmen membangun sinergi bersama pemerintah daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Andi Basmal.
(gus)