Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Sulaiman Nai
Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:36 WIB
Tiga warga diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan aparat kepolisian di Jeneponto. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, tiga orang terduga pelaku diamankan, salah satunya diduga merupakan oknum kepala desa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Jeneponto melalui Kasatresnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan tim yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku beserta area di dalam rumah," kata Iptu Syahrir dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial YA (33), warga Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa'rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram. Selain itu, turut diamankan satu set alat isap (bong), satu batang pireks kaca, dua korek gas, satu unit iPhone warna putih, dan satu unit telepon seluler Oppo warna biru.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, tiga orang terduga pelaku diamankan, salah satunya diduga merupakan oknum kepala desa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Jeneponto melalui Kasatresnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan tim yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku beserta area di dalam rumah," kata Iptu Syahrir dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial YA (33), warga Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa'rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram. Selain itu, turut diamankan satu set alat isap (bong), satu batang pireks kaca, dua korek gas, satu unit iPhone warna putih, dan satu unit telepon seluler Oppo warna biru.