home news

Kemenkum Sulsel Dampingi Pemohon Perseroan Perorangan Hingga Pencetakan Apostille

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:00 WIB
Ruang layanan tatap muka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), pada Kamis (25/6/2026) ramai dikunjungi pemohon yang memanfaatkan berbagai layanan Administrasi.
Ruang layanan tatap muka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), pada Kamis (25/6/2026) ramai dikunjungi pemohon yang memanfaatkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tingginya antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan layanan hukum, mulai dari konsultasi Perseroan Perorangan, pelaporan Perseroan Terbatas, hingga layanan Apostille untuk keperluan dokumen di luar negeri.

Melalui Bidang Pelayanan AHU, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas helpdesk, Nur Agustini dan Fitriani, yang memastikan setiap pemohon memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan layanan informasi mengenai pelaporan tahunan Perseroan Terbatas kepada masyarakat. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendampingi pemohon dalam proses perubahan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Perorangan hingga proses pendaftaran Apostille selesai, dengan negara tujuan Jerman.

Tidak hanya memberikan pendampingan, petugas juga melakukan pencetakan enam sertifikat Apostille yang akan digunakan di beberapa negara tujuan, yakni China, Jerman, dan Polandia. Layanan Apostille ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara-negara yang menjadi peserta Konvensi Apostille.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelayanan AHU tidak hanya berorientasi pada penyelesaian permohonan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang komprehensif.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Setiap pemohon kami dampingi hingga proses administrasinya selesai agar mereka memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses layanan AHU," ujar Demson.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya