Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope, Gula Aren, dan Jagung Jeneponto Raih Indikasi Geografis
Tim SINDOmakassar
Minggu, 05 Juli 2026 - 15:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong ketiga produk Kabupaten Jeneponto yakni tenun tope, gula aren, dan jagung khas Jeneponto untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG), langkah strategis yang diyakini akan mendongkrak nilai ekonomi dan daya saing produk lokal tersebut di pasar yang lebih luas.
Menurut Demasn Marihot, Kamis, (2/7/2026), langkah ini bukan tanpa dasar, dimana ketika kopi Arabika rumbia Jeneponto mendapatkan pelindungan IG yang kuat. Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, yang lebih dulu memperoleh status Indikasi Geografis, kini telah berhasil menembus pasar internasional dengan dikirimkannya ekspor perdana 300 kilogram ke Republik Ceko. Sebuah pencapaian yang lahir dari perpaduan antara kualitas produk dan kekuatan pelindungan hukum.
Demson menambahkan bahwa keberhasilan Kopi Arabika Rumbia seharusnya menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti di satu produk saja.
"Kopi Arabika Rumbia sudah membuktikan bahwa IG bukan sekadar sertifikat namun merupakan tiket masuk ke pasar yang lebih luas dan harga yang lebih layak. Tenun Tope, gula aren, dan jagung Jeneponto punya potensi yang sama besarnya, dan kami siap mendampingi prosesnya," ucap Demson.
Ketiga produk yang didorong ini masing-masing memiliki keunikan dan kekhasan yang melekat kuat pada wilayah Jeneponto. Tenun Tope adalah warisan budaya yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat Jeneponto yang telah diwariskan turun-temurun. Gula aren yang dihasilkan di wilayah ini memiliki cita rasa dan karakteristik yang berbeda dari gula aren daerah lain. Sementara jagung Jeneponto sudah lama dikenal sebagai salah satu komoditas pertanian unggulan yang menjadi penopang ekonomi petani lokal.
Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa proses pendampingan menuju IG bagi ketiga produk ini akan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah, kelompok masyarakat perlindungan IG, serta para pelaku usaha. Identifikasi potensi, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan didampingi penuh oleh tim Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa mendorong IG bagi produk-produk lokal Jeneponto merupakan bagian dari kerja - kerja Kemenkum Sulsel dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang merata dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Demasn Marihot, Kamis, (2/7/2026), langkah ini bukan tanpa dasar, dimana ketika kopi Arabika rumbia Jeneponto mendapatkan pelindungan IG yang kuat. Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, yang lebih dulu memperoleh status Indikasi Geografis, kini telah berhasil menembus pasar internasional dengan dikirimkannya ekspor perdana 300 kilogram ke Republik Ceko. Sebuah pencapaian yang lahir dari perpaduan antara kualitas produk dan kekuatan pelindungan hukum.
Demson menambahkan bahwa keberhasilan Kopi Arabika Rumbia seharusnya menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti di satu produk saja.
"Kopi Arabika Rumbia sudah membuktikan bahwa IG bukan sekadar sertifikat namun merupakan tiket masuk ke pasar yang lebih luas dan harga yang lebih layak. Tenun Tope, gula aren, dan jagung Jeneponto punya potensi yang sama besarnya, dan kami siap mendampingi prosesnya," ucap Demson.
Ketiga produk yang didorong ini masing-masing memiliki keunikan dan kekhasan yang melekat kuat pada wilayah Jeneponto. Tenun Tope adalah warisan budaya yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat Jeneponto yang telah diwariskan turun-temurun. Gula aren yang dihasilkan di wilayah ini memiliki cita rasa dan karakteristik yang berbeda dari gula aren daerah lain. Sementara jagung Jeneponto sudah lama dikenal sebagai salah satu komoditas pertanian unggulan yang menjadi penopang ekonomi petani lokal.
Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa proses pendampingan menuju IG bagi ketiga produk ini akan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah, kelompok masyarakat perlindungan IG, serta para pelaku usaha. Identifikasi potensi, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan didampingi penuh oleh tim Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa mendorong IG bagi produk-produk lokal Jeneponto merupakan bagian dari kerja - kerja Kemenkum Sulsel dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang merata dan berdampak nyata bagi masyarakat.