home news

Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:47 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan maksud pernyataannya terkait jalan provinsi yang rusak dan ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes masyarakat.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan maksud pernyataannya terkait jalan provinsi yang rusak dan ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Maros.

Menurut Andi Sudirman, pernyataannya bahwa "Kalau jalan provinsi yang rusak ditanami pohon pisang, semakin tidak akan dikerjakan" bukan berarti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan memperbaiki ruas jalan yang rusak. Pernyataan itu dimaksudkan sebagai ajakan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses penanganan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

"Kita pahami penanaman pisang itu bentuk protes masyarakat. Tapi kita sudah memiliki kontrak pekerjaan jalan 1.000 kilometer. Jadi pemerintah bekerja berdasarkan perencanaan, bukan karena ada pohon pisang yang ditanam di jalan," ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berkomitmen menjalankan Program Pembangunan Jalan Provinsi 1.000 Kilometer melalui skema Multi Years Project (MYP). Program tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai skala prioritas, kesiapan teknis, kontrak pekerjaan, dan kemampuan anggaran daerah.

"Insya Allah semuanya akan ditangani secara bertahap sesuai perencanaan dan kontrak kerja. Yang kita harapkan adalah dukungan masyarakat agar pekerjaan bisa berjalan lancar," katanya.

Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan di berbagai daerah. Pada 5 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan groundbreaking Paket 6 MYP yang dipusatkan di ruas Bua–Rantepao, Kabupaten Luwu. Paket ini mencakup penanganan sekitar 20 ruas jalan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas antarwilayah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya