home news

Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:59 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika, hingga kini belum diketahui secara terbuka meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus korupsi dana aspirasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke proses hukum. Sejumlah terpidana dalam perkara itu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, yang juga merupakan terpidana dalam kasus tersebut, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan perkembangan eksekusi terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika.

"Dari awal kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat. Sekarang yang dipertanyakan adalah kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada," kata Andi Mappatunru saat ditemui di kediamannya di BTN Pepabri Bontosunggu, Kamis (9/7/2026).

Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sempat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Bungsuari Baso Tika disertai denda Rp200 juta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama telah menjalani eksekusi. Syamsuddin Samad divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi Mappatunru juga telah menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Hj. Bungsuari Baso Tikaini.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya