home news

Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:09 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026).

Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tersebut menjadi wadah komunikasi terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum dalam menyampaikan pengaduan, aspirasi, pertanyaan, serta masukan terkait layanan hukum, dengan fokus pembahasan pada layanan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama para pejabat manajerial dan jajaran terkait. Forum ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui mekanisme penanganan pengaduan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Program PASTI Ada Solusi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan birokrasi yang melayani dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh pengaduan yang telah diterima sejak Episode 1 hingga Episode 5 segera ditindaklanjuti secara tertulis oleh unit kerja yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang menyampaikan pengaduan benar-benar memperoleh jawaban dan kepastian penyelesaian. Program ini bukan sekadar ruang dialog, tetapi ruang penyelesaian masalah," tegas Menteri Hukum.

Pada sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai isu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, di antaranya sengketa merek, penolakan permohonan merek, pembukaan blokir badan hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pengawasan terhadap notaris, dugaan pelanggaran integritas pegawai, hingga persoalan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Seluruh masukan tersebut diterima untuk ditindaklanjuti oleh unit kerja sesuai kewenangannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya