home news

Dukung Program PPK Ormawa BLM FH UMI untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB
Dukung Program PPK Ormawa BLM FH UMI untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima audiensi Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BLM FH UMI), dalam rangka membahas pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Tahun 2025–2026.

Audiensi berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima langsung rombongan BLM FH UMI yang dipimpin oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Muhammad Ya’rif Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil didampingi para Kepala Divisi dan pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pada kesempatan itu, perwakilan BLM FH UMI memaparkan rencana pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Takalar. Program tersebut mencakup peluncuran aplikasi Law Consult sebagai media layanan bantuan hukum, pembuatan video dukungan Program PPK Ormawa, serta pembentukan dan pelatihan kader paralegal.

Program ini dirancang untuk memberikan edukasi praktis kepada mahasiswa mengenai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran melalui kegiatan Parlemen Mahasiswa. Selain itu, program juga diarahkan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan layanan bantuan hukum serta penguatan kapasitas kader paralegal di tingkat masyarakat.

Menanggapi pemaparan tersebut, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas inisiatif BLM FH UMI dalam menghadirkan program yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus membangun budaya sadar hukum yang lebih luas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya