Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik yang berlaku pada 1 Agustus 2026 kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara daring pada Selasa (21/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman jajaran di daerah terhadap perubahan tarif PNBP, khususnya kebijakan tarif 0 rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, sekaligus mempersiapkan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku industri musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperluas pelindungan hak cipta sekaligus memperkuat basis data nasional lagu dan musik. Menurutnya, selama tarif pencatatan lagu dikenakan 200 ribu rupiah, jumlah lagu yang tercatat masih relatif rendah sehingga pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) belum optimal sebagai basis pengelolaan royalti.
"Kebijakan tarif Rp0 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kami berharap kantor wilayah berperan aktif mendorong para pencipta lagu di daerah untuk segera mencatatkan karya mereka agar memperoleh pelindungan hak moral dan hak ekonomi sekaligus mendukung terwujudnya Pusat Data Lagu dan Musik sebagai single source of truth dalam pengelolaan royalti," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan karya. Dengan tercatatnya sebuah lagu, pencipta memperoleh hak moral yang melekat secara abadi serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di balik tarif Rp0 tersebut terdapat hak eksklusif yang sangat penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Karena itu data yang diinput harus benar. Apabila terdapat keterangan yang tidak benar, pencatatan dapat dibatalkan atau dicabut bahkan memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memanfaatkan masa transisi sebelum 1 Agustus 2026 untuk melakukan sosialisasi kepada komunitas musik di daerah sehingga ketika kebijakan mulai berlaku, para pencipta, penyanyi, maupun produser rekaman telah memahami mekanisme pencatatan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman jajaran di daerah terhadap perubahan tarif PNBP, khususnya kebijakan tarif 0 rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, sekaligus mempersiapkan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku industri musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperluas pelindungan hak cipta sekaligus memperkuat basis data nasional lagu dan musik. Menurutnya, selama tarif pencatatan lagu dikenakan 200 ribu rupiah, jumlah lagu yang tercatat masih relatif rendah sehingga pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) belum optimal sebagai basis pengelolaan royalti.
"Kebijakan tarif Rp0 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kami berharap kantor wilayah berperan aktif mendorong para pencipta lagu di daerah untuk segera mencatatkan karya mereka agar memperoleh pelindungan hak moral dan hak ekonomi sekaligus mendukung terwujudnya Pusat Data Lagu dan Musik sebagai single source of truth dalam pengelolaan royalti," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan karya. Dengan tercatatnya sebuah lagu, pencipta memperoleh hak moral yang melekat secara abadi serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di balik tarif Rp0 tersebut terdapat hak eksklusif yang sangat penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Karena itu data yang diinput harus benar. Apabila terdapat keterangan yang tidak benar, pencatatan dapat dibatalkan atau dicabut bahkan memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memanfaatkan masa transisi sebelum 1 Agustus 2026 untuk melakukan sosialisasi kepada komunitas musik di daerah sehingga ketika kebijakan mulai berlaku, para pencipta, penyanyi, maupun produser rekaman telah memahami mekanisme pencatatan.