Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
Tim SINDOmakassar
Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr Muhammad Haris memberi keterangan soal insiden KM Nurul Salsa. Foto: Istimewa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara jumlah penumpang dalam manifes kapal dan data yang dihimpun tim SAR.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pelayaran.
"Dalam proses penyelidikan, kami mendalami dugaan tindak pidana terkait manifes penumpang maupun unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa," ujar Didik saat konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah penumpang yang dihimpun Basarnas mencapai 78 orang, sedangkan dalam manifes kapal hanya tercatat 45 orang. Selisih data tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan kepolisian.
Penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 551 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (1) KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
KM Nurul Salsa diketahui mengalami kecelakaan pada 15 Juli 2026 saat berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar. Kapal dilaporkan mengalami mati mesin ketika cuaca buruk melanda perairan sekitar Pulau Polassi hingga akhirnya tenggelam.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara jumlah penumpang dalam manifes kapal dan data yang dihimpun tim SAR.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pelayaran.
"Dalam proses penyelidikan, kami mendalami dugaan tindak pidana terkait manifes penumpang maupun unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa," ujar Didik saat konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah penumpang yang dihimpun Basarnas mencapai 78 orang, sedangkan dalam manifes kapal hanya tercatat 45 orang. Selisih data tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan kepolisian.
Penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 551 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (1) KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
KM Nurul Salsa diketahui mengalami kecelakaan pada 15 Juli 2026 saat berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar. Kapal dilaporkan mengalami mati mesin ketika cuaca buruk melanda perairan sekitar Pulau Polassi hingga akhirnya tenggelam.